TERSANGKA KE 4 SETYA NOVANTO TERANCAM PENJARA SEUMUR HIDUP KARENA KASUS KORUPSI E-KTP
LIPOQQ

AGENPOKER KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan bahwa ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka ke 4 karena kasus mega korupsi E-KTP yang dilakukan nya , Novanto menjadi tersangka dan telah melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

"Setya Novanto yang disangka melanggar Pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 dalam Undang undang Nomor 31 tahun 1999 , Sebagaimana yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 yaitu tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP " Kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK , kuningan , Jakarta Selatan , Senin (17/2/2017) .

DEWAPOKER Sebagaimana dalam pasal 3 menyebutkan bahwa setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau melakukan seuatu yang dianggap merugikan negara atau perekonomian negara akan dipidana penjara seumur hidup .

Atau bisa juga di pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan yang paling lama yaitu 20 tahun berikut denda  paling sedikit Rp 200.000.000 dan yang paling banyak RP 1.000.000 '.


Sebelumnya Agus sudah dicurigai dan telah memiliki bukti keterlibatan nya dalam kasus E-KTP yang merugikan negara sebesaar 2,3 Triliun .

POKERONLINE Novanto juga menegaskan bahkan membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dugaan Korupsi KTP elektronik atau E-ktp.

Ia mengatakan bahwa Ia tidak pernah bertemu dengan Muhammad Nazarudin , Anas Urbaningrum Dan pengusaha Andi Agustinus dan Andi Nagorong , lalu dia juga menegeaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima sepersen pun dari aliran dana e-ktp.

" Saya juga tidak pernah mengadakan pertemuan dengan Nazarudin bahkan Saya juga tidak pernah menerima uang sepeser pun dari E- KTP ujar Setya Novanto setelah ia menghadiri Rakornas Partai Golkar di Redtop Hotel , Jakarta , Kamis 9 maret 2017 .

TERSANGKA KE 4 SETYA NOVANTO TERANCAM PENJARA SEUMUR HIDUP KARENA KASUS KORUPSI E-KTP


TERSANGKA KE 4 SETYA NOVANTO TERANCAM PENJARA SEUMUR HIDUP KARENA KASUS KORUPSI E-KTP
LIPOQQ

AGENPOKER KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan bahwa ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka ke 4 karena kasus mega korupsi E-KTP yang dilakukan nya , Novanto menjadi tersangka dan telah melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

"Setya Novanto yang disangka melanggar Pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 dalam Undang undang Nomor 31 tahun 1999 , Sebagaimana yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 yaitu tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP " Kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK , kuningan , Jakarta Selatan , Senin (17/2/2017) .

DEWAPOKER Sebagaimana dalam pasal 3 menyebutkan bahwa setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau melakukan seuatu yang dianggap merugikan negara atau perekonomian negara akan dipidana penjara seumur hidup .

Atau bisa juga di pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan yang paling lama yaitu 20 tahun berikut denda  paling sedikit Rp 200.000.000 dan yang paling banyak RP 1.000.000 '.


Sebelumnya Agus sudah dicurigai dan telah memiliki bukti keterlibatan nya dalam kasus E-KTP yang merugikan negara sebesaar 2,3 Triliun .

POKERONLINE Novanto juga menegaskan bahkan membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dugaan Korupsi KTP elektronik atau E-ktp.

Ia mengatakan bahwa Ia tidak pernah bertemu dengan Muhammad Nazarudin , Anas Urbaningrum Dan pengusaha Andi Agustinus dan Andi Nagorong , lalu dia juga menegeaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima sepersen pun dari aliran dana e-ktp.

" Saya juga tidak pernah mengadakan pertemuan dengan Nazarudin bahkan Saya juga tidak pernah menerima uang sepeser pun dari E- KTP ujar Setya Novanto setelah ia menghadiri Rakornas Partai Golkar di Redtop Hotel , Jakarta , Kamis 9 maret 2017 .

Tidak ada komentar: