KETUA PARSI AKAN SEGERA MENDORONG PARA ARTIS YANG MENUNGGAK PAJAK KENDARAAN MEWAH UNTUK SEGERA MELUNASINYA
LIPOQQ |
LIPOQQ KETUA PARSI AKAN SEGERA MENDORONG PARA ARTIS YANG MENUNGGAK PAJAK MOBIL MEWAH UNTUK SEGERA MELUNASINYA
Setelah dilakukan penyelidikan , ternyata ada sebanyak puluhan artis yang diduga menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) , dan rata rata kendaraaan tersebut merupakan kendaraan yang harganya di atas 1 miliar .
"Jumlahnya lumayan banyak sekitar 20 orang atau bahkan bisa sampai 50 orang , dan tak jarang bila setiap selebritis memiliki sejumlah mobil mewah yang terdapat di garasi mereka lebih dari 1 " , ujar Edi Saat ditemui Mapolda Metro Jaya .
Rata rata kendaraan mewah itu pun harga nya bisa sampai mencapai 1 miliar ke atas, jumlah nya yang lumayan banyak "ucap nya.
Edi enggan menyebutkan nama artis yang menunggak pajak kendaraaan mewah , dan sekarang pihak edi telah berkoordinasi dengan Ketua Persatuan Artis Sinetron Indonesia (Parsi) Anwar Fuadi untuk mendorong anggota angotanya agar bisa segera melunasi tunggakan pajak .
Edi juga telah menyerahkan daftar nama artis yang diduga penungggak pajak mobil mewah kepada Anwar , dan Anwar sendiri juga telah meminta waktu kepada BPRD setidaknya sampai 29 Agustus 2017 untuk mendorong sejumlah artis nya untuk segera melunasi pajak .
LIPOQQ Dengan begitu , maka petugas tidak perlu lagi memeriksa 1 per satu rumah artis publik figur tersebut , seperti yang pernah dilakukan anggota BPRD yang pernah melakukan pemeriksaaan di rumah artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina pada selasa , 22 Agustus yang lalu.
"Nanti kita lihat saja karena setiap hari bergerak " bayangkan saja rumah Raffi saja sudah kami temukan mobil Rolls Royce yang kedapatan belum membayar pajak , saat itu diurus , dan diketahui ada sebanyak 10 artis yang belum melunasi pajak kendaraan mewah mereka " ujar Edi.
10 artis tersebut yakni bernama Anjasmara, Tukul Arwana, Roro Fitria, Hotma Sitompul, Bella Sophie, Gading Marten, Hotman Paris Hutapea, Ahmad Dhani, Deddy Corbuzier, dan Raffi Ahmad. , BPRD DKI Jakarta memberikan waktu kepada artis artis tersebut agar bisa segera melunasi tunggakan pajak kendaraaan mereka hingga 31 agustus 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar