"KORBAN YANG TIDUR TANPA BUSANA" INI PENGAKUAN SEORANG PERAMPOK DAN PEMERKOSA DI DEPOK YANG TELAH TERTANGKAP
LIPOQQ |
Seorang perampok dan pemerkosa terhadap seorang wanita yang sedang ditinggal orang tua nya pergi ini telah berhasil ditangkap.
Pria yang bernama Baihazi Sakom alias Boy yang saat ini berumur 34 tahun ini mengaku bahwa awalnya dia hanya mau merampok , namun keinginan untuk memerkosa nya tiba tiba muncul karena pada saat itu melihat si korban sedang tidur tanpa menggunakan busana , sehingga membuatnya tak bisa mengendalikan nafsunya , dan memerkosa korban.
Saat digelandang ke Mapolresta Depok ia mengaku bahwa pada awalnya ia mengira bahwa rumah yang akan dia rampok itu sedang kosong , namun saat ia masuk ke dalam , ternyata ada orangnya , ia adalah seorang wanita yang tidur tanpa mengenakan busana "ucap boy.
Boy yang melihat wanita tersebut sedang tidak menggunakan busana itu pun langsung mengikat tangan si korban , dan setelah ia memerkosa wanita tersebut , ia pun segera mengambil sejumlah barang korban yang diantara nya 2 ponsel merek samsung dan juga uang sebesar 1.000.000 rupiah dan juga sebuah jam tangan milik korban .
Saat hendak ditangkap , ia sempat melawan petugas dan berupaya untuk kabur , sehingga membuat Petugas terpaksa melepaskan tembakan yang tepat mengenai kaki kiri nya .
Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Putu Kholis mengatakan bahwa Boy merupakan pencuri spesialis rumah kosong.
LIPOQQ Ternyata ia sudah mengincar rumahnya si A , ia yang mengira rumah ini kosong karena saaat itu ia melihat bahwa pada siang hari , lampu dirumahnya masih saja tetap menyala , dari situlah ia berangapan bahwa rumah tersebut sedang ditinggal pergi oleh pemiliknya (kan tidak mungkin di bawa kan).
"Yang bersangkutan pernah bekerja sebagai tukang pompa air di salah satu rumah yang ada di sekitar situ.
Atas perbuatan yang dilakukannnya , ia pun dijerat dua pasal , yakni kasus pencurian dan kekerasan seperti yang diatur dalam pasal 365 KUHP , serta kasus pemerkosaan yang dilakukannnya seperti yang diatur dalam pasal 285 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar