TERUNGKAP WALI KOTA BATU MENERIMA SUAP 300 JUTA UNTUK MELUNASI CICILAN ALPHARDNYA
LIPOQQ |
LIPOQQ TERUNGKAP WALI KOTA BATU MENERIMA SUAP 300 JUTA UNTUK MELUNASI CICILAN ALPHARNDNYA
Wali Kota Batu , Eddy Rumpoko , terduga telah menerima suap sebesar Rp 300 juta dari seorang pengusaha untuk memuluskan proyek di Pemkot Batu yang Senilai Rp 5,6 miliar , namun hal tersebut berhasil diketahui oleh KPK dan ia pun segera untuk ditangkap .
Pada saat KPK kerumahnya untuk segera menangkapnya , ternyata Walikota Batu tersebut sedang berada di kamar mandi , saat itu pula pihak KPK langsung mengedor ngedor pintu kamar mandinya , WaliKota yang tidak tahu siapa yang mengedor pun akhirnya keluar dan ia langsung ditangkap oleh KPK.
Pada saat ditangkap , Walikota batu sempat membantah bahwa diirinya telah menerima uang suap dari perusahaan manapun.
Menurut keterangan yang diberikan dari Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam sebuah konferensi Pers di Gedung KPK , ia mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp 300 juta itu digunakan oleh Eddy Rumpoko (Wali Kota Batu) untuk melunasi cicilan mobil mewah merek Alphard miliknya .
Uang suap sebesar 300 juta tersebut ternyata hanya dijadikan sebagai Dp nya saja , dan Eddy akan mendapatkan 200 juta kembali setelah proyek itu berhasil dimuluskan .
LIPOQQ Suap yang diberikan oleh pengusaha Filipus Djap tersebut merupakan komitmen Feee Sebesar 10% dari total nilai proyek di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 sebesar Rp 5,6 miliar rupiah , " Diduga uang tersebut diberikan untuk Wali Kota sebesar Rp200 juta dan dari FEE sebesar 500 juta " Kata Laode .
Saat ini Tim KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap , yang diantaranya adalah Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Layanan dan Pengadaaan Pemkot Batu , Edi Setyawan , Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka yang berperan sebagai penerima suap .
Karena sebagai tersangka penerima suap , mereka berdua pun dikenakan pasal 12 huuf a atau pasal 12 huruf b atau [asa; 11 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP , sedangkan Pengusaha yang memberi uang suap kepada Walikota Batu tersebut diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat ke -1 KUHP .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar