TERUNGKAP WALI KOTA BATU MENERIMA SUAP 300 JUTA UNTUK MELUNASI CICILAN ALPHARDNYA

TERUNGKAP WALI KOTA BATU MENERIMA SUAP 300 JUTA UNTUK MELUNASI CICILAN ALPHARDNYA
LIPOQQ


LIPOQQ TERUNGKAP WALI KOTA BATU MENERIMA SUAP 300 JUTA UNTUK MELUNASI CICILAN ALPHARNDNYA

Wali Kota Batu , Eddy Rumpoko , terduga telah menerima suap sebesar Rp 300 juta dari seorang pengusaha untuk memuluskan proyek di Pemkot Batu yang Senilai Rp 5,6 miliar , namun hal tersebut berhasil diketahui oleh KPK dan ia pun segera untuk ditangkap .

Pada saat KPK kerumahnya untuk segera menangkapnya , ternyata Walikota Batu tersebut sedang berada di kamar mandi , saat itu pula pihak KPK langsung mengedor ngedor pintu kamar mandinya , WaliKota yang tidak tahu siapa yang mengedor pun akhirnya keluar dan ia langsung ditangkap oleh KPK.

Pada saat ditangkap , Walikota batu sempat membantah bahwa diirinya telah menerima uang suap dari perusahaan manapun.

Menurut keterangan yang diberikan dari Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam sebuah konferensi Pers di Gedung KPK , ia mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp 300 juta itu digunakan oleh Eddy Rumpoko (Wali Kota Batu) untuk melunasi cicilan  mobil mewah merek Alphard miliknya .

Uang suap sebesar 300 juta tersebut ternyata hanya dijadikan sebagai Dp nya saja , dan Eddy akan mendapatkan 200 juta kembali setelah proyek itu berhasil dimuluskan .

LIPOQQ Suap yang diberikan oleh pengusaha Filipus Djap tersebut merupakan komitmen Feee Sebesar 10% dari total nilai proyek di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 sebesar Rp 5,6 miliar rupiah , " Diduga uang tersebut diberikan untuk Wali Kota sebesar  Rp200 juta dan dari FEE  sebesar 500 juta " Kata Laode .

Saat ini Tim KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap , yang diantaranya adalah Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Layanan dan Pengadaaan Pemkot Batu , Edi Setyawan , Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka yang berperan sebagai penerima suap .

Karena sebagai tersangka penerima suap , mereka berdua pun dikenakan pasal 12 huuf a atau pasal 12 huruf b atau [asa; 11 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP , sedangkan Pengusaha yang memberi uang suap kepada Walikota Batu tersebut diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat ke -1 KUHP .

TERUNGKAP WALI KOTA BATU MENERIMA SUAP 300 JUTA UNTUK MELUNASI CICILAN ALPHARDNYA

TERUNGKAP WALI KOTA BATU MENERIMA SUAP 300 JUTA UNTUK MELUNASI CICILAN ALPHARDNYA

TERUNGKAP WALI KOTA BATU MENERIMA SUAP 300 JUTA UNTUK MELUNASI CICILAN ALPHARDNYA
LIPOQQ


LIPOQQ TERUNGKAP WALI KOTA BATU MENERIMA SUAP 300 JUTA UNTUK MELUNASI CICILAN ALPHARNDNYA

Wali Kota Batu , Eddy Rumpoko , terduga telah menerima suap sebesar Rp 300 juta dari seorang pengusaha untuk memuluskan proyek di Pemkot Batu yang Senilai Rp 5,6 miliar , namun hal tersebut berhasil diketahui oleh KPK dan ia pun segera untuk ditangkap .

Pada saat KPK kerumahnya untuk segera menangkapnya , ternyata Walikota Batu tersebut sedang berada di kamar mandi , saat itu pula pihak KPK langsung mengedor ngedor pintu kamar mandinya , WaliKota yang tidak tahu siapa yang mengedor pun akhirnya keluar dan ia langsung ditangkap oleh KPK.

Pada saat ditangkap , Walikota batu sempat membantah bahwa diirinya telah menerima uang suap dari perusahaan manapun.

Menurut keterangan yang diberikan dari Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam sebuah konferensi Pers di Gedung KPK , ia mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp 300 juta itu digunakan oleh Eddy Rumpoko (Wali Kota Batu) untuk melunasi cicilan  mobil mewah merek Alphard miliknya .

Uang suap sebesar 300 juta tersebut ternyata hanya dijadikan sebagai Dp nya saja , dan Eddy akan mendapatkan 200 juta kembali setelah proyek itu berhasil dimuluskan .

LIPOQQ Suap yang diberikan oleh pengusaha Filipus Djap tersebut merupakan komitmen Feee Sebesar 10% dari total nilai proyek di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 sebesar Rp 5,6 miliar rupiah , " Diduga uang tersebut diberikan untuk Wali Kota sebesar  Rp200 juta dan dari FEE  sebesar 500 juta " Kata Laode .

Saat ini Tim KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap , yang diantaranya adalah Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Layanan dan Pengadaaan Pemkot Batu , Edi Setyawan , Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka yang berperan sebagai penerima suap .

Karena sebagai tersangka penerima suap , mereka berdua pun dikenakan pasal 12 huuf a atau pasal 12 huruf b atau [asa; 11 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP , sedangkan Pengusaha yang memberi uang suap kepada Walikota Batu tersebut diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat ke -1 KUHP .

Tidak ada komentar: