VIRAL , ORANG KAYA INDONESIA YANG MENTRANSFER UANG SEBESAR RP 18,9 TRILIUN KE SINGAPURA
LIPOQQ |
LIPOQQ VIRAL , ORANG KAYA INDONESIA YANG MENTRANSFER UANG SEBESAR RP 18,9 TRILIUN KE SINGAPURA
Direktorat Jenderal (DitJen) Menerima laporan bahwa ada sejumlah Warga Negara Indonesia yang terlacak telah melakukan transfer dana sebesar 1,4 Miliar US$ atau jika dirupiahkan Rp 18,9 Triliun , DitJen mengatakan bahwa dana tersebut dikirim dari Guernsey , Inggris ke Singapura , Dan Diketahui bahwa pemindahan dana sebesar 18,9 Triliun itu melalui Standard Chartered Plc yang dilakukan pada akhir 2015 .
Ditjen mengungkapkan , Orang Kaya Warga Negara Indonesia yang melakukan transfer dana dalam jumlah besar itu bukanlah dilakukan oleh 1 orang namun transfer dana dalam jumlah besar itu dilakukan oleh sejumlah kelompok atau individu yang berjumlah 81 orang warga indonesia yang melakukan transfer melalui Standard Chartered .
Hal tersebut pun menjadi pertanyaaan dari berbagai pihak , ada pihak yang mengatakan bahwa pemindahan dana secara besar besaran tersebut dilakukan karena hasil korupsi , ada yang juga mengatakan bahwa karena ingin lari dari pajakk , dan juga ada berbagai pihak yang mengatakan bahwa WNI tersebut melakukan pemindahan dana dengan alasan ingin mengikuti Tax Amnesty .
Namun mau dengan alasan apapun yang dilakukan , tetap saja pemidahan dana yang dilakukan ini membuat hilangnya potensi penerimaan pajak. Sebab, dana yang disimpan di negara yang bukan Indonesia , dan sebenarnya jika hal ini tidak dilakukan dan dana tetapp di simpan di Negara Indoensia justru akan menjadi penerimaan pajak terbesar di Indonesia dan juga bisa meningkatkan rasio pajak .
Selain itu , DitJen pajak juga mengatkaan bahwa diantara sekian banyak orang yang telah megirimkan pemindahan dana ke Singapura itu , tidak ada laporan yang menyatakan bahwa Para TNI , Polri , maupun penegak hukum lainnya yang terlibat dalam kejadian ini , jadi yang melakukan pemindahan dana ini adalah resmi pebisnis .
LIPOQQ Menurut Ditjen , pemindahan dana ini dilakukan karena takut dengan pajak , karena dari daata informasi yang di rilis oleh Guernsey masih harus dilaporkan melalui CRS , mungkin mereka takut bahwa Dana mereka dilaporkan ke Pajak , jadi sekarang yang menjadi prediksi kami adalah mereka bukan menghindar , namun takut dengan pajak .
Ada pun Dugaan yang mengatakan bahwa Transfer dana yang dilakukan oleh 81 orang secara besar besaran ini karena ingin mengikuti Tax Amnesty di Indonesia .
Namun setelah didalami oleh Ditjen , memang benar dari 81 WNI yang melakukan transfer dana dalam jumlah besar , sebanyak 62 orang sudah mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty , sementara 19 orang lainnya belum melakukan tax anesty , Sayangnya, sesuai amanat Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) maupun UU Tax Amnesty, Ditjen Pajak tidak dapat mengungkap identitas 81 nasabah RI itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar