JELANG PEMEBERLAKUAN REGISTRASI KARTU SIM , BANYAK BERITA HOAX

JELANG PEMEBERLAKUAN REGISTRASI KARTU SIM , BANYAK BERITA HOAX
LIPOQQ 


LIPOQQ  JELANG PEMEBERLAKUAN REGISTRASI KARTU SIM , BANYAK BERITA HOAX

Kementerian Komunitas dan Informatika (Kemkominfo) baru saja meresmian registrasi kartu sim  , Namun dibalik kabar yang memberitakan bahwa Kemkominfo telah mengumumkan dan meresmikan agar seluruh masyarakat segera melakukan registrasi ulang kartunya masing masing yang mengikutsertakan Nomor Kartu Identitas ( NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK) , mulai tersebarnya kabar kabar Hoax mengenai hal tersebut .

Para Warga yang membaca berita Hoax tersebut pun mulai kebingungan , melihat banyaknya informasi mengenai Registrasi Kartu ulang dan mengangap hal tersebut menjadi sesuatu yang ribet , padahal registrasi kartu ulang tidak seribet yang kalian kira , namun karena berita hoax yang mulai tersebar membuat para warga menjadi kebingungan .

Salah satu contoh berita Hoax yang mulai tersebar itu adalah mengenai Informasi Hoax yang melibatkan Kemkominfo akan melakukan tindakan tegas bagi warga yang tidak melakukan registrasi ulang kartunya yaitu Kemkominfo akan memblokir Nomor Kartu Sim yang tidak melakukan registrasi ulang kartu sim pada tanggal 31 oktober .

LIPOQQ Jika warga tidak melakukan registrasi kartu ulang pada tanggal yang ditetapkan tersebut maka mereka tidak bisa melakukan panggilan sampai mereka meregistrasi ulang kartu  mereka, dan apabila dalam waktu 15 hari warga tersebut masih melakukan registrasi kartu ulang maka mereka tidak bisa melakukan panggilan dan juga menerima SMS , dan  jika warga tersebut masih tidak melakukan registrasi kartu ulang maka nomor kartu Sim Pelanggan Akan DiBlokir

Mengetahui berita hoax yang mulai tersebar itu , Kemkominfo Noor Iza pun akhir membuka mulut untuk menyampaikan beberapa informasi atau kabar mengenai Pemberlakuan Registrasi kartu sim dan mengatakan bahwa Registrasi Ulang Kartu yang mengikutsertakan NIK KTP dan juga Nomor KK akan diberi waktu hingga  28 FDebuary dan apabila warga tersebut masih saja tidak melakukan Registrasi kartu , kami akan memberikan sedikit peringatran yaitu memblokir panggilan telepon dan SMS , dan apabila warga tersebut tidak lagi melakukan registrasi kartu ulang maka  akan diberi waktu hinga 15 hari kedepannya lagi , jika masih saja belum melakukan registrasi maka pengguna kartu tersebut , maka kami akan melakukan pemblokiran terhadap telepon , sms  dan juga akses internet akan diblokir .Setelah itu, pemerintah akan memberi waktu 15 hari lagi agar pelanggan melakukan registrasi.

Apabila hingga batas tersebut atau pada 29 April 2018, penggguna tak melakukan registrasi, kartu SIM miliknya akan diblokir.


JELANG PEMEBERLAKUAN REGISTRASI KARTU SIM , BANYAK BERITA HOAX

JELANG PEMEBERLAKUAN REGISTRASI KARTU SIM , BANYAK BERITA HOAX

JELANG PEMEBERLAKUAN REGISTRASI KARTU SIM , BANYAK BERITA HOAX
LIPOQQ 


LIPOQQ  JELANG PEMEBERLAKUAN REGISTRASI KARTU SIM , BANYAK BERITA HOAX

Kementerian Komunitas dan Informatika (Kemkominfo) baru saja meresmian registrasi kartu sim  , Namun dibalik kabar yang memberitakan bahwa Kemkominfo telah mengumumkan dan meresmikan agar seluruh masyarakat segera melakukan registrasi ulang kartunya masing masing yang mengikutsertakan Nomor Kartu Identitas ( NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK) , mulai tersebarnya kabar kabar Hoax mengenai hal tersebut .

Para Warga yang membaca berita Hoax tersebut pun mulai kebingungan , melihat banyaknya informasi mengenai Registrasi Kartu ulang dan mengangap hal tersebut menjadi sesuatu yang ribet , padahal registrasi kartu ulang tidak seribet yang kalian kira , namun karena berita hoax yang mulai tersebar membuat para warga menjadi kebingungan .

Salah satu contoh berita Hoax yang mulai tersebar itu adalah mengenai Informasi Hoax yang melibatkan Kemkominfo akan melakukan tindakan tegas bagi warga yang tidak melakukan registrasi ulang kartunya yaitu Kemkominfo akan memblokir Nomor Kartu Sim yang tidak melakukan registrasi ulang kartu sim pada tanggal 31 oktober .

LIPOQQ Jika warga tidak melakukan registrasi kartu ulang pada tanggal yang ditetapkan tersebut maka mereka tidak bisa melakukan panggilan sampai mereka meregistrasi ulang kartu  mereka, dan apabila dalam waktu 15 hari warga tersebut masih melakukan registrasi kartu ulang maka mereka tidak bisa melakukan panggilan dan juga menerima SMS , dan  jika warga tersebut masih tidak melakukan registrasi kartu ulang maka nomor kartu Sim Pelanggan Akan DiBlokir

Mengetahui berita hoax yang mulai tersebar itu , Kemkominfo Noor Iza pun akhir membuka mulut untuk menyampaikan beberapa informasi atau kabar mengenai Pemberlakuan Registrasi kartu sim dan mengatakan bahwa Registrasi Ulang Kartu yang mengikutsertakan NIK KTP dan juga Nomor KK akan diberi waktu hingga  28 FDebuary dan apabila warga tersebut masih saja tidak melakukan Registrasi kartu , kami akan memberikan sedikit peringatran yaitu memblokir panggilan telepon dan SMS , dan apabila warga tersebut tidak lagi melakukan registrasi kartu ulang maka  akan diberi waktu hinga 15 hari kedepannya lagi , jika masih saja belum melakukan registrasi maka pengguna kartu tersebut , maka kami akan melakukan pemblokiran terhadap telepon , sms  dan juga akses internet akan diblokir .Setelah itu, pemerintah akan memberi waktu 15 hari lagi agar pelanggan melakukan registrasi.

Apabila hingga batas tersebut atau pada 29 April 2018, penggguna tak melakukan registrasi, kartu SIM miliknya akan diblokir.


Tidak ada komentar: