PETUGAS TRANSJAKARTA DILAPORKAN DEPE DAN SUAMINYA , ADA APA
LIPOQQ |
LIPOQQ PETUGAS TRANSJAKARTA DILAPORKAN DEPE DAN SUAMINYA , ADA APA
Dewi Persik dan juga suaminya yang bernama Angga Wijaya saat ini telah melaporkan balik dengan apa yang dilakukan oleh Ptugas Portal busway atau yang biasa dikatakan bu Tansjakarta yang bernama Harry MS ke Polda Metro Jaya , Laporan tersebut dirilis oleh Dewi Persik dan juga suamnya angga wijaya saatt senin malam .
Dewi persik dan juga suaminya telah sampai ke Mapolda Metro Jayaa sekitar pukul 19.00 WIB dengan membawa pengacaranya , dan mereka baruu keluar dari kantor tersebut saat laporannya itu selesai dibuat , Depe Dan Suaminya pun terlihat keluar dari kantor Mapolda Metro Jayaa sekitar pukul 23.00 .
Angga mengatakan bahwa petugas Portal Busway yangg melaporkan bahwa ia telah melanggar atau menerobos jalus Busway di Depan Mal Pejaten , Village , Jakarta Selatan adalah bohong atau fitnah , Angga Wijaya jugaa mengatakan bahwa petugas Transjakarta itu lah yang mengucapkan kata kata kasar atauu makian kepada Dewi Persik dan juga suaminya Angga Wijaya .
" Saat sayaa ditilang , Harry membuat pernyataan dan telah melaporkan bahwa sayaa telah berkata kasar dan binatang terhadapnya , ia telah mengatakan kamii mengucapkan kata kataa seperti itu saaat petugas tersebut menilang kamii , padahal yangg benar adalah petugas terrsebut lah yang telah mengatakan hal yangg seperti itu kepada kamii , dan kita juga telah mengumpulkan bukti bukti yang menyatakan bahwa petugas tersebut yang telah mengatakan hal tersebut kepada kamii " Ucapp Suami Dewi Persik , Angga Wijaya ke Mapolda Metro Jaya saaat membuat laporan , Senin 4 Desember 2017.
LIPOQQ Oleh karena itulah Angga Dan jugaa Dewii Persik berniat untuk melaporkan Petugas Portal Busway yang g bernama Harry MS ke Polda Metro Jaya .
Pengacara Dewi Persik dan Anggga Maha Awan Buana juga mengatakan bahwa Harry telah dilaporkan dengan dugaan pencemaran namaa baik yang dilakukannya sebagaimana hal tersebut telah diatur dalam KUHP dan jugaa Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) .
Laporan yangg dibuatt olehh angga dan jugaa Depee itu pun menegaskan bahwa mereka memiliki cukup bukti yang menyatakan bahwa Herry telah melakukan pencemaran nama baik , dan bukti untuk memidanakan Harry , mereka memiliki bukti yang diantaranya adalah " Video dan Pemberitaan " Ucap Kuasa Hukum Dpe dan Angga .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar