RESPON KAPOLRI TITO TENTANG RENCANA PULANG RIZIEQ SHIBAB
LIPOQQ |
RESPON KAPOLRI TITO TENTANG RENCANA PULANG RIZIEQ SHIBAB
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shibab berencana pulang dari Arab Saudi ke Indonesia pada pertengahan agustus mendatang yaitu pada tanggal 17 Agustus 2017 , Kepulangan nya ini dengan tujuan memperingati hari ulang tahun Ormas yang didirikan oleh nya.
Mendengar kepulangan Rizieq Shibab tersebut , Kapolri Jendral Tito Karnavian pun mengatakan bahwa kami akan menunggu Rizieq untuk melanjutkan proses hukum nya.
"Enggak masalah , Akan kita proses sesuai hukum yang berjalan " Kata Tito di Mabes Polri saat disinggung tentang rencana kepulangan Rizieq Shihab.
Rizieq Shibab kini di nyandang dua status hukum , yaitu dalam dugaan chat mesum dengan tersangka Firza Husein , dan dia yang berstatus saksi , Namun di Polda Jawa Barat , Rizieq berstatus sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan pancasila.
Bila hanya sebagai saksi , Tito menjelaskan , penyidik di beri kelonggaran tempat pemeriksaan .
Tapi kalau tersangka tidak , tersangka harus diperiksa sedapat mungkin di kantor polisi , nanti kita lihat proses hasil dari pemeriksaan yang akan dilakukan itu . "Kata Tito.
" Ada keingginan untuk pulang ke Indonesia "ujar Sugito".
Sugito juga menjelaskan bahwa kepulangan Rizieq Shibab ke Indonesia hanya untukk beberapa hari saja , dan setelah acara Milad Fpi Digelar , Rizieq akan kembali terbang ke Arab Saudi.
Misalnya tanggal 15 agustus ia pulang maka pada 19 Agustus ia harus balik lagi ke Arab Saudi karena dia sepertinya sudah merencanakan haji , selesai dari Ibadah haji , Baru ia bbalik lagi ke Indonesia tentunya dengan keadaan yang kondusif " ujar dia.
Sugito menyatakan harapannya yang besar agar kapolda Metro Jaya yang baru dijabat oleh Irjen Idham Azis , Dia meminta agar kasus chasat berkonten pornografi yang melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein bisa dihentikan.
"Saya sudah mengajukan permohonan SP3 tentunya kami menginginkan agar polisi dapat membantu kami untuk merspon permohonan itu karena kasus yang menyangkut konten pornografi itu lemah dari sisi hukum , dan kami meyakni bahwa perkara ini perkara polistis bukan Yuridis" Ujar Sugito.
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shibab berencana pulang dari Arab Saudi ke Indonesia pada pertengahan agustus mendatang yaitu pada tanggal 17 Agustus 2017 , Kepulangan nya ini dengan tujuan memperingati hari ulang tahun Ormas yang didirikan oleh nya.
Mendengar kepulangan Rizieq Shibab tersebut , Kapolri Jendral Tito Karnavian pun mengatakan bahwa kami akan menunggu Rizieq untuk melanjutkan proses hukum nya.
"Enggak masalah , Akan kita proses sesuai hukum yang berjalan " Kata Tito di Mabes Polri saat disinggung tentang rencana kepulangan Rizieq Shihab.
Rizieq Shibab kini di nyandang dua status hukum , yaitu dalam dugaan chat mesum dengan tersangka Firza Husein , dan dia yang berstatus saksi , Namun di Polda Jawa Barat , Rizieq berstatus sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan pancasila.
Bila hanya sebagai saksi , Tito menjelaskan , penyidik di beri kelonggaran tempat pemeriksaan .
Tapi kalau tersangka tidak , tersangka harus diperiksa sedapat mungkin di kantor polisi , nanti kita lihat proses hasil dari pemeriksaan yang akan dilakukan itu . "Kata Tito.
" Ada keingginan untuk pulang ke Indonesia "ujar Sugito".
Sugito juga menjelaskan bahwa kepulangan Rizieq Shibab ke Indonesia hanya untukk beberapa hari saja , dan setelah acara Milad Fpi Digelar , Rizieq akan kembali terbang ke Arab Saudi.
Misalnya tanggal 15 agustus ia pulang maka pada 19 Agustus ia harus balik lagi ke Arab Saudi karena dia sepertinya sudah merencanakan haji , selesai dari Ibadah haji , Baru ia bbalik lagi ke Indonesia tentunya dengan keadaan yang kondusif " ujar dia.
Sugito menyatakan harapannya yang besar agar kapolda Metro Jaya yang baru dijabat oleh Irjen Idham Azis , Dia meminta agar kasus chasat berkonten pornografi yang melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein bisa dihentikan.
"Saya sudah mengajukan permohonan SP3 tentunya kami menginginkan agar polisi dapat membantu kami untuk merspon permohonan itu karena kasus yang menyangkut konten pornografi itu lemah dari sisi hukum , dan kami meyakni bahwa perkara ini perkara polistis bukan Yuridis" Ujar Sugito.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar