INI ISI PESAN STATUS YANG DIUNGGAH OLEH PELAJAR SMK YANG TERDUGA MENGHINA JOKOWI DAN KAPOLRI DI MEDSOS
LIPOQQ |
LIPOQQ INI ISI PESAN STATUS YANG DIUNGGAH OLEH PELAJAR SMK YANG TERDUGA MENGHINA JOKOWI DAN KAPOLRI DI MEDSOS
Polisi telah menangkap seorang pelaku yang terduga kasus kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di media sosial Facebook , pelaku ini pintar dalam menjalankan aksinya , ia menggunakan nama Ringgo Abdillah di Akun Facebooknya yang sebenarnya ia bernama Muhammad Farhan Balatif .
Dalam akun facebooknya itu ia juga tidak menggunakan fotonya sendiri , justru ia menggunakan foto orang lain , namun saat ini belum diketahui identitas orang yang foto nya dipakai itu terlibat daalam kasus ini atau tidak.
Farhan terakhir menggungah status fb nya pada hari kamis tepat nya di Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2017 pada pukul 10.53 WIB .
Dalam Statusnya yang menyertai tindakannya yang membagi berita soal Sri Rahayu yang ditangkap karena dianggap menghina Presiden RI Joko Widodo.
Status yang di post ke fb itu berisi "Banyak orang menghina jokowi dan tito karnavian masuk penjara dalam hitungan hari..tapi kenapa gue yang telah sering menghina, mengedit wajah jokowi dan tito karnavian sampai sekarang belum masuk penjara??????????
Hei pak polisi , tangkap gue , kalau tidak , saya akan panggil teman temn saya untuk menguasai medsos agar si joko Wid*** tumbang di pilpres 2019 nanti"
Akibat dari postingan tersebut Farhan pun akhirnya ditangkap pada hari jumat 18 Agustus 2017 di Jalan Bono No 58 F Medan Timur , Medan .
LIPOQQ Ternyata pelaku yang memposting dan yang diduga terkait kasus kebencian terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian itu masih duduk di bangku SMK yang bernama lengkap Muhammad Farhan Balatif , Pelajar SMK tersebut ditangkap beserta barang bukti berupa 2 unit laptop yang ia gunakan guna mengedit gambar Presiden dan Kapolri , memakai facebook dan menyebarkan penghinaaan dengan kata kata dan gambar yang ia edit "ujar rina
Dan atas tindakannya dan perbuatan Farhan yang telah melakukan hal tersebut ia pun dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 subs Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Pergunakanlah Internet dengan Baik dan benar , jangan sebarkan berita berita Hoax ^^ "
Polisi telah menangkap seorang pelaku yang terduga kasus kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di media sosial Facebook , pelaku ini pintar dalam menjalankan aksinya , ia menggunakan nama Ringgo Abdillah di Akun Facebooknya yang sebenarnya ia bernama Muhammad Farhan Balatif .
Dalam akun facebooknya itu ia juga tidak menggunakan fotonya sendiri , justru ia menggunakan foto orang lain , namun saat ini belum diketahui identitas orang yang foto nya dipakai itu terlibat daalam kasus ini atau tidak.
Farhan terakhir menggungah status fb nya pada hari kamis tepat nya di Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2017 pada pukul 10.53 WIB .
Dalam Statusnya yang menyertai tindakannya yang membagi berita soal Sri Rahayu yang ditangkap karena dianggap menghina Presiden RI Joko Widodo.
Status yang di post ke fb itu berisi "Banyak orang menghina jokowi dan tito karnavian masuk penjara dalam hitungan hari..tapi kenapa gue yang telah sering menghina, mengedit wajah jokowi dan tito karnavian sampai sekarang belum masuk penjara??????????
Hei pak polisi , tangkap gue , kalau tidak , saya akan panggil teman temn saya untuk menguasai medsos agar si joko Wid*** tumbang di pilpres 2019 nanti"
Akibat dari postingan tersebut Farhan pun akhirnya ditangkap pada hari jumat 18 Agustus 2017 di Jalan Bono No 58 F Medan Timur , Medan .
LIPOQQ Ternyata pelaku yang memposting dan yang diduga terkait kasus kebencian terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian itu masih duduk di bangku SMK yang bernama lengkap Muhammad Farhan Balatif , Pelajar SMK tersebut ditangkap beserta barang bukti berupa 2 unit laptop yang ia gunakan guna mengedit gambar Presiden dan Kapolri , memakai facebook dan menyebarkan penghinaaan dengan kata kata dan gambar yang ia edit "ujar rina
Dan atas tindakannya dan perbuatan Farhan yang telah melakukan hal tersebut ia pun dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 subs Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Pergunakanlah Internet dengan Baik dan benar , jangan sebarkan berita berita Hoax ^^ "
Tidak ada komentar:
Posting Komentar