PANSUS HAK ANGKET KPK TETAP AKAN MENUNGGU PIMPINAN KPK DI PARLEMEN NANTI 

PANSUS HAK ANGKET KPK TETAP AKAN MENUNGGU PIMPINAN KPK DI PARLEMEN NANTI
LIPOQQ


LIPOQQ PANSUS HAK ANGKET KPK TETAP AKAN MENUNGGU PIMPINAN KPK DI PARLEMEN NANTI 

Pantia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera meninggalkan kedudukannya dan masa kerjanya pada tanggal 28 september 2017 nanti , Namun sebelum ia meninggalkan kedudukannnya sebagai Pansus Hak Angket , pimpinan KPK masih saja belum ada kabar tentang undangan yang dikirimkan Pansus Hak Angket kepada nya untuk menghadiri acara parlemen nanti guna mengonfirmasi hasil penelusuran Panitia Khusus (Pansus).

Bahkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) Agus Rahardjo ini juga membuat alasan bahwa dirinya akan bersedia memenuhi undangan tersebut apabila sudah adanya putusan uji materi Pasal 79 ayat 3 undang- undang MPR , DPR , DPD , DPRD (UU MD3) Di Mahkamah Konstitusi (MK).

" Nah bagian ini ada didalam koper tersebut , kemudian apakah temuan ini kami sampaikan tanpa mengkonfirmasi langsung dari KPK , Maka dari itu kami juga akan mengundangnya (KPK) untuk mengkonfirmasi dan klarifikasi "Terang Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu di Kompleks Palemen Senayan Jakarta .

" Saya berharap Pimpinan KPK dapat memenuhi undangan yang telah kami berikan sebelum masa kerja saya sebagai Pansus Hak Angket berakhir " Tambah nya .

LIPOQQ Tujuan kami menggundang KPK adalah agar Pimpinan KPK dapat mempertangungjawabkan  yang dikerjakaannya kepada masyarakat dan pansus melaporkannnya tidak hanya dengan sepihak saja , Ini tidak sepihak , namun kalau masih saja KPK tidak hadir dalam parlemen tersebut , kami akan melaporkan apa yang telah kami temukan berikut dengan faktanya di dalam paripurna DPR .

Menurut nya , Apabila KPK tidak hadir ke Parlemen , maka hal tersebut tentunya akan merugikan masyarakat karena lembaga antirasuah tersebut sudah diberikan mandat dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang bersedia melaporkan hasil kerja yang dilakukan nya kepada Presiden , DPR , dan Badan Pemeriksaaan Keuangan (BPK)  .

Jika masih saja tidak memenuhi undangan tersebut , tentunya akan menjadi tanda tanya dong , dalam hal ini KPK seharusnya hadir , dan jika tidak berkenan kami tetap kami Hormati , Namun KPK juga harus hormati kerja Pansus Hak Angket yang sudah mengundang KPK untuk datang ke Parlemen "Tandas Masinton .

PANSUS HAK ANGKET KPK TETAP AKAN MENUNGGU PIMPINAN KPK DI PARLEMEN NANTI

PANSUS HAK ANGKET KPK TETAP AKAN MENUNGGU PIMPINAN KPK DI PARLEMEN NANTI 

PANSUS HAK ANGKET KPK TETAP AKAN MENUNGGU PIMPINAN KPK DI PARLEMEN NANTI
LIPOQQ


LIPOQQ PANSUS HAK ANGKET KPK TETAP AKAN MENUNGGU PIMPINAN KPK DI PARLEMEN NANTI 

Pantia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera meninggalkan kedudukannya dan masa kerjanya pada tanggal 28 september 2017 nanti , Namun sebelum ia meninggalkan kedudukannnya sebagai Pansus Hak Angket , pimpinan KPK masih saja belum ada kabar tentang undangan yang dikirimkan Pansus Hak Angket kepada nya untuk menghadiri acara parlemen nanti guna mengonfirmasi hasil penelusuran Panitia Khusus (Pansus).

Bahkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) Agus Rahardjo ini juga membuat alasan bahwa dirinya akan bersedia memenuhi undangan tersebut apabila sudah adanya putusan uji materi Pasal 79 ayat 3 undang- undang MPR , DPR , DPD , DPRD (UU MD3) Di Mahkamah Konstitusi (MK).

" Nah bagian ini ada didalam koper tersebut , kemudian apakah temuan ini kami sampaikan tanpa mengkonfirmasi langsung dari KPK , Maka dari itu kami juga akan mengundangnya (KPK) untuk mengkonfirmasi dan klarifikasi "Terang Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu di Kompleks Palemen Senayan Jakarta .

" Saya berharap Pimpinan KPK dapat memenuhi undangan yang telah kami berikan sebelum masa kerja saya sebagai Pansus Hak Angket berakhir " Tambah nya .

LIPOQQ Tujuan kami menggundang KPK adalah agar Pimpinan KPK dapat mempertangungjawabkan  yang dikerjakaannya kepada masyarakat dan pansus melaporkannnya tidak hanya dengan sepihak saja , Ini tidak sepihak , namun kalau masih saja KPK tidak hadir dalam parlemen tersebut , kami akan melaporkan apa yang telah kami temukan berikut dengan faktanya di dalam paripurna DPR .

Menurut nya , Apabila KPK tidak hadir ke Parlemen , maka hal tersebut tentunya akan merugikan masyarakat karena lembaga antirasuah tersebut sudah diberikan mandat dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang bersedia melaporkan hasil kerja yang dilakukan nya kepada Presiden , DPR , dan Badan Pemeriksaaan Keuangan (BPK)  .

Jika masih saja tidak memenuhi undangan tersebut , tentunya akan menjadi tanda tanya dong , dalam hal ini KPK seharusnya hadir , dan jika tidak berkenan kami tetap kami Hormati , Namun KPK juga harus hormati kerja Pansus Hak Angket yang sudah mengundang KPK untuk datang ke Parlemen "Tandas Masinton .

Tidak ada komentar: