PERATURAN BARU JAKARTA , WARGA DIWAJIBKAN MEMPUNYAI GARASI JIKA INGIN PUNYA KENDARAAN DI JAKARTA
LIPOQQ |
LIPOQQ PERATURAN BARU JAKARTA , WARGA DIWAJIBKAN MEMPUNYAI GARASI JIKA INGIN PUNYA KENDARAAN DI JAKARTA
Belakangan ini Pemprov DKI jakarta terus berpikir dan mencari cara agar Jakarta bisa segera bebas dari masalah kemacetan.
Selain dilakukan pembatasan sepada motor dan sistem ganjil genap , kali ini Pemprov juga akan semakin memperketat kepemilikan kendaraan bermotor .
Sistemn baru yang dibuat oleh Pemprov DKI adalah mengajukan syarat kepemilikan kendaraaan bermotor yaitu harus memiliki garasi , dan saat ini aturan yang baru dibuat oleh PemProv DKI Jakarta sudah diterapkan dalam bentuk peraturan daerah .
Sebenarnya DKI sudah lama memiliki peraturan ini , hanya karena peraturan nya saja yang masih belum begitu ketat , jadi , kali ini PemProv DKI akan memperketat Sosialisasi aturan ini , tentunya pengawasan yang kami lakukan akan semakin ketat , Hal ini bertujuan untuk mengatasi jumlah Kemacetan yang belakangan ini terlihat semakin panjang saja .
"Kita juga akan mempertajam sosialisasi , tidak hanya perbatasan , namun sosialisasi (Perda) Nomor 140 terkait masalah kepemilikan Kendaraaan bermotorr harus memiliki garasi , itu Pasal 140 Perda 5 Tahun 2014 "ujar Kepala Dishub DKI Jakarta , Anri Yansyah , di Balai Kota Jakarta , Kamis 7 September 2017 .
LIPOQQ Pasal 140 dalam perda tersebut berbunyi, "(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. (2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan."
Pasal itu juga mengatur kepemilikan garasi itu harus dibuktikan dengan surat-surat pendukung.
"(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat. (4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar