AHMAD DHANI DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KARENA UJARAN KEBENCIAN TERHADAP PENDUKUNG AHOK




Penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan  telah mengeluarkan surat penahanan terhadap Ahmad Dhani yang merupakan seorang Musisi Senior , ia telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan ujaran kebencian kepada Mantan Gubernur DKI Jakarta , Ahok di Media Sosial twitter , yang kemudian dilaporkan oleh salah satu pihak yangg merupakan seorang pendukung Ahok yang bernama Jack .

" Benar , Ia sudah kamii tetapkan sebagai tersangka , karena benar melakukan tindakan ujaran kebencian kepada Mantan Gubernur DKI Jakarta , Ahok"ucap  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono 

Ahmad Dhani saat ini juga akan diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran Kebencian di Polda Metro Jakarta Selatan pada kamis 30 November 2017 pukul 13 .00 WIB mendatang ,surat pemanggilan terhadap seorang Musisi Senior ini juga telah ditandatangani oleh Penyidik pada 23 November 2017.

Sementara itu , Pelapor yang bernama Jack Lapian ini mengatakan bahwa Polisi telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka karena telah melakukan tindakan ujaran Kebencian dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Pihak Kepolisian  , Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka sejak polisi melakukan gelar perkara pada hari Kamis 23 November 2017 tahun yangg lalu.

Ahmad Dhani ini telah dilaporkan Oleh Jack karena kicauannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang diunggahpada tanggal 6 maret 2017, kicauan tersebut juga diangagap telah bernuansa hasutan dan juga penuh kebencian terhadap pendukung ahok , meskipun pada hari esoknya , Ahmad Dhani pun langsung menyampaikan permintaan maffnya di akun twitter miliknya .

Ahmad Dhani dikataan telah melanggar Pasal yang berlaku Di Undang Undang Yakni Pasal 28 Ayat 2 Pasal 45 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2017 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

AHMAD DHANI DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KARENA UJARAN KEBENCIAN TERHADAP PENDUKUNG AHOK

AHMAD DHANI DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KARENA UJARAN KEBENCIAN TERHADAP PENDUKUNG AHOK




Penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan  telah mengeluarkan surat penahanan terhadap Ahmad Dhani yang merupakan seorang Musisi Senior , ia telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan ujaran kebencian kepada Mantan Gubernur DKI Jakarta , Ahok di Media Sosial twitter , yang kemudian dilaporkan oleh salah satu pihak yangg merupakan seorang pendukung Ahok yang bernama Jack .

" Benar , Ia sudah kamii tetapkan sebagai tersangka , karena benar melakukan tindakan ujaran kebencian kepada Mantan Gubernur DKI Jakarta , Ahok"ucap  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono 

Ahmad Dhani saat ini juga akan diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran Kebencian di Polda Metro Jakarta Selatan pada kamis 30 November 2017 pukul 13 .00 WIB mendatang ,surat pemanggilan terhadap seorang Musisi Senior ini juga telah ditandatangani oleh Penyidik pada 23 November 2017.

Sementara itu , Pelapor yang bernama Jack Lapian ini mengatakan bahwa Polisi telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka karena telah melakukan tindakan ujaran Kebencian dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Pihak Kepolisian  , Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka sejak polisi melakukan gelar perkara pada hari Kamis 23 November 2017 tahun yangg lalu.

Ahmad Dhani ini telah dilaporkan Oleh Jack karena kicauannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang diunggahpada tanggal 6 maret 2017, kicauan tersebut juga diangagap telah bernuansa hasutan dan juga penuh kebencian terhadap pendukung ahok , meskipun pada hari esoknya , Ahmad Dhani pun langsung menyampaikan permintaan maffnya di akun twitter miliknya .

Ahmad Dhani dikataan telah melanggar Pasal yang berlaku Di Undang Undang Yakni Pasal 28 Ayat 2 Pasal 45 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2017 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tidak ada komentar: