HAKIM MENYETUJUI PERMOHONAN PEMBANTARAN PENAHANAN TERDAKWA , INI ALASANNYA
Agen Dominoqq - Hakim yang menangani kasus perkara mengenai korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina senilai Rp 1,4 Triliun , menyetujui untuk membantarkan penahanan terhadap Edward S Soeryadjaya , Lantas apakah alasan Hakim? Disini kita akan bahas mengenai hal tersebut .
Hal ini karena permohonan yang diajukan oleh Edward yang katanya adalah " Mohon maaf kondisi saya drop lagi," di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat .
Edward yang hadir ke pengadilan hakim bersama sama dengan istri dan tim pengacaranya pun berharap agar hakim mau menyetujui permohonan tersebut , Guna agar Edward bisa fokus untuk memulihkan kesehatannya sehingga bisa segera sembuh .
Tips Menang Judi - Hakim yang menangani kasus tersebut pun memilih untuk berbincang kepada JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) dan juga Kuasa Hukum Terdakwa , Yang kemudian Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menyetujui permohonan Edward untuk menjalani pembantaran penahanan hingga kondisi kesehatannya pulih .
Pada Tahun 2014 , Edward adalah seorang Pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk ( SUGI ) Yang kemudian berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis yang pada saat itu Helmi menjabat sebagai Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina .
Namun perkenalan tersebut dimaksudkan agar Dana Pensiun Pertamina membeli Saham SUGI .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar