POLISI AKANN MELAKUKAN TINDAKAN TEGAS KE PELAKU PEDOFIL


POLISI AKANN MELAKUKAN TINDAKAN TEGAS KE PELAKU PEDOFIL
LIPOQQ

LIPOQQ POLISI AKANN MELAKUKAN TINDAKAN TEGAS KE PELAKU PEDOFIL

Kasus mengenai pedofilia belakangan ini semakin menjadi jadi sajaa , seperti yangg pernah dilakukan olehh WS , Alias Babeh , orangg ini dikatakan telah memerkosa sebanyak 40 an anakk di Tangerang , Banten . ia menjalani aksinya dikatakan dengan sejumlah dalih ajian semar mesem dan kesaktian menyembuhkan orangg sakit .

Ia yangg berprofesi sebagai seorang Guruu ini memanfaatkan profesi nya untuk mencarii mangsa yaitu anakk anakkk SD , dalam aksinya itu , ia memancing seorang anakk yangg ingin cabuli dengan membawa anakk tersebut ke sebuah gubuk , dan dijadikan sebagai objek nafsu birahinya .

Bukan hanya ia sajaa yangg menjadi pelaku pedofil , namun ada jugaa warga Negara Asing asall Jepang yangg meerupakan tersangka pedofil jugaa , yakni Ando Akira yangg dikatakan telah disodori anakk anakk jalanan olehh seorang mucikarii yangg saatt ini masih sedang dalam proses pencarian polisi , WNA tersebut jugaa dikatakan saatt ini sedang di Tahan di Polres Jakarta Selatan .

Hal tersebut pun membuat paraa orangg tua menjadi ketar ketir khawatir dengan anaknya , Dan sebagai orangg tua tidak ingin anaknya menjadi kasus pencabulan .

Nah hal tersebut jugaa membuat Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anakk (Komnas PA ) Arist Merdeka Sirait pun ikutt merasa geram dengan aksii kriminal tersebut , ia akhirnya mengajukan protes kepada penegak hukum untuk menjadikan kesehatan seksual terhadap anakk yangg dibawah umurr sebagai kasuss pidanaa yangg tidak boleh dibiarkan .

LIPOQQ jugaa mengajukan agarr penegak hukum mau menghukum paraa tindak pidana pemerkosaann anakk di bawah umurr atauu pedofil dengan UU No . 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anakk .

Dalam Hukuman tersebut terdapat sebuah hukuman yangg bisaa membuat jeraa para penjahat penjahat pedofil yangg memerkosaa anakk yangg berada di bawah umur ,hukuman tersebut yakni antara lainn adalah , Hukuma Penjara Seumur hidup dan jugaa Hukuman Kebiri .

Ia jugaa mengangap bahwa kejahatan yangg dilakukan seperti memerkosa anakk dibawah umurr itu adalah termasuk kejahatan pidanaa yangg luarr biasa .

POLISI AKANN MELAKUKAN TINDAKAN TEGAS KE PELAKU PEDOFIL

POLISI AKANN MELAKUKAN TINDAKAN TEGAS KE PELAKU PEDOFIL


POLISI AKANN MELAKUKAN TINDAKAN TEGAS KE PELAKU PEDOFIL
LIPOQQ

LIPOQQ POLISI AKANN MELAKUKAN TINDAKAN TEGAS KE PELAKU PEDOFIL

Kasus mengenai pedofilia belakangan ini semakin menjadi jadi sajaa , seperti yangg pernah dilakukan olehh WS , Alias Babeh , orangg ini dikatakan telah memerkosa sebanyak 40 an anakk di Tangerang , Banten . ia menjalani aksinya dikatakan dengan sejumlah dalih ajian semar mesem dan kesaktian menyembuhkan orangg sakit .

Ia yangg berprofesi sebagai seorang Guruu ini memanfaatkan profesi nya untuk mencarii mangsa yaitu anakk anakkk SD , dalam aksinya itu , ia memancing seorang anakk yangg ingin cabuli dengan membawa anakk tersebut ke sebuah gubuk , dan dijadikan sebagai objek nafsu birahinya .

Bukan hanya ia sajaa yangg menjadi pelaku pedofil , namun ada jugaa warga Negara Asing asall Jepang yangg meerupakan tersangka pedofil jugaa , yakni Ando Akira yangg dikatakan telah disodori anakk anakk jalanan olehh seorang mucikarii yangg saatt ini masih sedang dalam proses pencarian polisi , WNA tersebut jugaa dikatakan saatt ini sedang di Tahan di Polres Jakarta Selatan .

Hal tersebut pun membuat paraa orangg tua menjadi ketar ketir khawatir dengan anaknya , Dan sebagai orangg tua tidak ingin anaknya menjadi kasus pencabulan .

Nah hal tersebut jugaa membuat Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anakk (Komnas PA ) Arist Merdeka Sirait pun ikutt merasa geram dengan aksii kriminal tersebut , ia akhirnya mengajukan protes kepada penegak hukum untuk menjadikan kesehatan seksual terhadap anakk yangg dibawah umurr sebagai kasuss pidanaa yangg tidak boleh dibiarkan .

LIPOQQ jugaa mengajukan agarr penegak hukum mau menghukum paraa tindak pidana pemerkosaann anakk di bawah umurr atauu pedofil dengan UU No . 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anakk .

Dalam Hukuman tersebut terdapat sebuah hukuman yangg bisaa membuat jeraa para penjahat penjahat pedofil yangg memerkosaa anakk yangg berada di bawah umur ,hukuman tersebut yakni antara lainn adalah , Hukuma Penjara Seumur hidup dan jugaa Hukuman Kebiri .

Ia jugaa mengangap bahwa kejahatan yangg dilakukan seperti memerkosa anakk dibawah umurr itu adalah termasuk kejahatan pidanaa yangg luarr biasa .

Tidak ada komentar: