POLISI AKANN MELAKUKAN TINDAKAN TEGAS KE PELAKU PEDOFIL
LIPOQQ |
LIPOQQ POLISI AKANN MELAKUKAN TINDAKAN TEGAS KE PELAKU PEDOFIL
Kasus mengenai pedofilia belakangan ini semakin menjadi jadi sajaa , seperti yangg pernah dilakukan olehh WS , Alias Babeh , orangg ini dikatakan telah memerkosa sebanyak 40 an anakk di Tangerang , Banten . ia menjalani aksinya dikatakan dengan sejumlah dalih ajian semar mesem dan kesaktian menyembuhkan orangg sakit .
Ia yangg berprofesi sebagai seorang Guruu ini memanfaatkan profesi nya untuk mencarii mangsa yaitu anakk anakkk SD , dalam aksinya itu , ia memancing seorang anakk yangg ingin cabuli dengan membawa anakk tersebut ke sebuah gubuk , dan dijadikan sebagai objek nafsu birahinya .
Bukan hanya ia sajaa yangg menjadi pelaku pedofil , namun ada jugaa warga Negara Asing asall Jepang yangg meerupakan tersangka pedofil jugaa , yakni Ando Akira yangg dikatakan telah disodori anakk anakk jalanan olehh seorang mucikarii yangg saatt ini masih sedang dalam proses pencarian polisi , WNA tersebut jugaa dikatakan saatt ini sedang di Tahan di Polres Jakarta Selatan .
Hal tersebut pun membuat paraa orangg tua menjadi ketar ketir khawatir dengan anaknya , Dan sebagai orangg tua tidak ingin anaknya menjadi kasus pencabulan .
Nah hal tersebut jugaa membuat Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anakk (Komnas PA ) Arist Merdeka Sirait pun ikutt merasa geram dengan aksii kriminal tersebut , ia akhirnya mengajukan protes kepada penegak hukum untuk menjadikan kesehatan seksual terhadap anakk yangg dibawah umurr sebagai kasuss pidanaa yangg tidak boleh dibiarkan .
LIPOQQ jugaa mengajukan agarr penegak hukum mau menghukum paraa tindak pidana pemerkosaann anakk di bawah umurr atauu pedofil dengan UU No . 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anakk .
Dalam Hukuman tersebut terdapat sebuah hukuman yangg bisaa membuat jeraa para penjahat penjahat pedofil yangg memerkosaa anakk yangg berada di bawah umur ,hukuman tersebut yakni antara lainn adalah , Hukuma Penjara Seumur hidup dan jugaa Hukuman Kebiri .
Ia jugaa mengangap bahwa kejahatan yangg dilakukan seperti memerkosa anakk dibawah umurr itu adalah termasuk kejahatan pidanaa yangg luarr biasa .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar